Mataram.iNews.id– Dua organisasi kelompok pemuda yakni Gerakan Rakyat Menggugat dan Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) menyoroti kasus narkoba yang menjerat NJD alias Mandari sebagai terdakwa. Mereka menilai ada yang unik dari kasus narkoba dengan terdakwa NJD alias Mandari itu.
Kasusnya menuai sorotan publik. Hingga ada gerakan demonstrasi dari kalangan aktivis Cipayung untuk mengawal kasus ini. Bahkan, sejumlah pihak juga berkomentar dan mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Mataram memvonis Mandari dengan hukuman seberat-beratnya.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Ruslan Beko heran dengan perlakuan terhadap Mandari. Sebab, kasus Narkoba yang menjerat Mandari terkesan berbeda dari kasus narkoba lainnya. Dia menduga banyak kejanggalan dari kasus narkoba tersebut. “Kok kasus ini terkesan spesial sekali. Sampai ada demo dan dukungan dari berbagai pihak. Padahal kan banyak kasus narkoba yang ditangani polisi, tapi nggak pernah ada demo dukung PN segala,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Mataram.iNews.id Minggu (31/7).
Logo Gerakan Rakyat Menggugat (Geram)
Terkait itu, Ruslan Beko meminta Majelis Hakim PN Mataram yang menangani kasus itu objektif dalam keputusannya berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Bukan berdasarkan adanya intimidasi atau tekanan dari pihak lain.
Dia menduga ada kejanggalan dalam kasus narkoba ini. Mulai dari puluhan kali pengembalian berkas perkara oleh pihak kejaksaan karena dianggap tidak cukup. Hingga dugaan penggiringan opini seolah sebagai upaya "intimidasi" terhadap pengadilan. “Dalam persidangan, Sandy sebagai saksi bahkan terang menyatakan bahwa dia mendapat tekanan dan pemukulan dari oknum kepolisian agar saksi mengaku barang dari terdakwa lain NJD alias Mandari” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Sandy tak hanya penuh di bumbui drama. Misalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, 28 Juli 2022 lalu. Sandy di bawah sumpah menjelaskan dari siapa barang narkoba didapat. Hal itu bahkan menurutnya, telah diungkapkan sejak proses penyidikan.
Terkait itu juga, kat dia, saksi sandy pula telah menjelaskan, bahwa dirinya meminta ke penyidik agar mengubah keterangan di BAPnya. Namun, penyidik justru mengatakan agar diubah di pengadilan saja. “Jadi barang bukti 0,4 gram. Tapi seolah-olah diberitakan ini perkara bandar besar,” sesalnya.
Senada dengan Beko, Koordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) Deni Wijaya Harmono juga menyoroti terkait dugaan adanya pemukulan terhadap Sandi yang di proses Propam Mabes Polri. Dia pun meminta dan mendukung agar Propam Mabes Polri mengusut tuntas dan menindak tegas dugaan tindakan sewenang-wenang tim yang menangani perkara narkoba lainnya.
Dia mengimbau semua pihak untuk mengawal kasus ini dengan bijak. Terutama insan pers yang harus mengedepankan kode etik jurnalistik. Di antaranya, tidak beropini sendiri, menyajikan berita berimbang, dan tidak melakukan framing. "Sebutan kata bandar besar yang disematkan terhadap Mandari itu apa dasarnya, sementara kasusnya belum putus. Ini kan seolah bentuk framing berita dan ini bahaya dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah menetapkan NJD alias Mandari sebagai tersangka kasus Narkoba. Peran Mandari terungkap setelah polisi menangkap dua pemuda di Abian Tubuh, Cakranegara beberapa waktu lalu.
Keduanya mengaku memperoleh barang Narkoba dari SD atau Sandy. Polisi lantas bergerak memburu Sandy dan menangkapnya di salah satu hotel di Lombok Tengah. Saat itu, Sandi bersama Mandari, suami Mandari berinisial GBP dan tiga lainnya.
Polisi menjerat Mandari sebagai tersangka setelah mempunyai dua alat bukti. Kini, kasus narkoba itu dalam proses persidangan di PN Mataram.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait