get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendaki Asal Malaysia Alami Kecelakaan di Gunung Rinjani

Mantap! 17.395 Petani Tembakau Lombok Timur Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 28 April 2025 | 18:34 WIB
header img
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan terhadap petani tembakau. Foto: iNewsmataram. id/Ramli

Lombok Timur, iNewamataram. id– Sebanyak 17.395 petani tembakau, buruh tani tembakau, pekerja industri tembakau dan pekerja rentan, kini mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin telah melnandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (28/04/2025).

Bupati Warisin menghimbau agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial terhadap para pekerja.

”Kalau seluruh tenaga kerja baik itu buruh tani, pabrik dan lainnya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, maka para pekerja akan menjadi tenang saat menjalankan pekerjaannya, ketika terjadi kecelakaan kerja, sudah ada jaminan yang dimiliki dari BPJS ketenagakerjaan,”ucapnya usai acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut