Mantap! 17.395 Petani Tembakau Lombok Timur Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Lombok Timur, iNewamataram. id– Sebanyak 17.395 petani tembakau, buruh tani tembakau, pekerja industri tembakau dan pekerja rentan, kini mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin telah melnandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (28/04/2025).
Bupati Warisin menghimbau agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial terhadap para pekerja.
”Kalau seluruh tenaga kerja baik itu buruh tani, pabrik dan lainnya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, maka para pekerja akan menjadi tenang saat menjalankan pekerjaannya, ketika terjadi kecelakaan kerja, sudah ada jaminan yang dimiliki dari BPJS ketenagakerjaan,”ucapnya usai acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Jika para pekerja terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, tegas Bupati yang karib disapa H. Iron itu maka mereka akan mendapat jaminan sosial, ketika terjadi kecelakaan kerja.
Lebih jauh dijelaskan, jumlah warga Lombok Timur yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan masih minim dan Kabupaten Lombok Timur masuk nomor 2 dari kabupaten kota di NTB dengan jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
”Meski berada di nomor dua kita lihat masih minim, sebagai Bupati, saya akan menyurati semua perusahaan yang memiliki tenaga kerja, agar mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,”tegasnya.
”Saya perintahkan dinas terkait, untuk segera mengiventalisir seluruh perusahaan yang ada, dan kita akan imbau untuk segera daftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,”imbuh mantan anggota DPRD NTB itu.
Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur M Yohan Firmansyah mengapresiasi pemerintah kabupaten Lombok Timur yang telah bersinergi dan kolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan.
”Hingga saat ini, Pemkab telah memberikan perlindungan kepada 17.395 petani tembakau dan pekerja lainnya, menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, ini sangat luar biasa,”ujarnya.
Dari jumlah itu, paparnya, peserta yang sudah mendapat manfaat sebanyak 1.027 kasus pekerja yang alami kecelakaan kerja dengan total klaim mencapai Rp 9 miliar. ”Ini bentuk sinergi dan kolaborasi, dan dapat terus berlanjut,” katanya.
Karna itu, ia berharap program ini dapat terus disosialisasikan, apalagi tahun tahun 2024 lalu Pemkab Lotim mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi,terkait perlindungan terhadap para tenaga kerja.
Secara keseluruhan, saat ini jumlah pekerja di Lombok Timur yang terdaftar menajdi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 140 ribu atau baru 28 persen. Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan bisa menembus angka 58 persen warga Lombok Timur terdaftar sebagai peserta.
Editor : Edy Gustan