get app
inews
Aa Text
Read Next : Iwan Slank: Penetapan Tersangka Direktur PT. Bliss Cacat Hukum

Pantang Menyerah, Fihir Gugat Pimpinan DPRD NTB Bertubi - Tubi

Kamis, 27 Februari 2025 | 22:03 WIB
header img
Kuasa hukum Muhammad Fihirduddin, Muhammad Ikhwan atau karib disapa Iwan Slank saat menyampaikan keterangan pers terkait gugatan Fihir terhadap pimpinan DPRD NTB. Foto: Istimewa

Mataram,iNewsmataram.id- Aktivis muda M. Fihiruddin kembali menggugat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hal ini Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupanya.

Gugatan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Muhammad Ikhwan, S. H, M.H dan kawan-kawan. Gugatan itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan gugatan sebelumnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yaitu putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya juga menolak gugata Fihiruddin melalui Putusan Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024. Fihir kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO alias tidak dapat diterima.

Terkait itu, pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram. Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomer, 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Iwan Slenk mengatakan, menjadi hak seseorang mendapatkan ganti rugi karena telah ditahan dan kemudian oleh putusan pengadilan tidak terbukti bersalah.

"Atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasannya dan atau di tahan dalam rumah tahanan negara, kemudian oleh putusan hukum dinyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang disangka/di dakwa, maka UU telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian," Ujarnya kepada wartawan Kamis (27/2/2025). 

Dia menilai gugatan tu dijamin oleh UU. Sehingga kliennya yakni Fihiruddin terus berikhtiar mencari keadilan sampai saat ini.

Sementara Fihir mengatakan gugatan baru tersebut sebagai langkah pantang menyerah mencari keadilan, karena hak-haknya telah direnggut pasca dilaporkan Baiq Isvie dan kawan-kawan ke Polda NTB dalam kasus ITE.

"Sampai kapan dan di mana pun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Untuk hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkannya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri," katanya.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut