LOMBOK BARAT,iNEWSMATRAM.ID- Komite Nasional Pemuda Infonesia (KNPI) Kabupaten Lombok Barat menyoroti keberadaan 166 pengembang perumahan di Lombok Barat tidak taat aturan.
Ketua KNPI NTB Taufiq Hidayat terkejut dengan data tersebut. 166 pengembang perumahan di Lombok Barat ternyata tidak memenuhi kewajibannya menyiapkan fasilitas umum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan prasarana lainnya.
Taufiq mengatakan, pengembang/developer perumahan wajib menyiapkan fasilitas umum sesuai amanat UU nomor. 1/ 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan peraturan bupati nomor 35 Tahun 2021 tentang pedoman penyerahan prasarana,
"Mereka lalai dengan kewajibannya dan justru menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah," ujar Taufiq kepada wartawan Jum'at (10/1/2025).
Persoalan itu mencuat ketika KNPI Lombok Barat menggelar hearing dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Ruang Greader Kantor Dinas PUTR Lobar.
Kegiatan itu dihadiri Asisten 2 Lombok Barat H. L Najamuddin, Kadis PUTR H. L Winengan, Kadis Perkim H. Baharuddin Baaya, Kadis Lingkungan Hidup Hermansyah, Kadis Pertanian Damayanti Widyaningrum, dan Kadis Kelautan.
Editor : Edy Gustan