LOMBOK BARAT,iNEWSMATRAM.ID- Komite Nasional Pemuda Infonesia (KNPI) Kabupaten Lombok Barat menyoroti keberadaan 166 pengembang perumahan di Lombok Barat tidak taat aturan.
Ketua KNPI NTB Taufiq Hidayat terkejut dengan data tersebut. 166 pengembang perumahan di Lombok Barat ternyata tidak memenuhi kewajibannya menyiapkan fasilitas umum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan prasarana lainnya.
Taufiq mengatakan, pengembang/developer perumahan wajib menyiapkan fasilitas umum sesuai amanat UU nomor. 1/ 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan peraturan bupati nomor 35 Tahun 2021 tentang pedoman penyerahan prasarana,
"Mereka lalai dengan kewajibannya dan justru menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah," ujar Taufiq kepada wartawan Jum'at (10/1/2025).
Persoalan itu mencuat ketika KNPI Lombok Barat menggelar hearing dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Ruang Greader Kantor Dinas PUTR Lobar.
Kegiatan itu dihadiri Asisten 2 Lombok Barat H. L Najamuddin, Kadis PUTR H. L Winengan, Kadis Perkim H. Baharuddin Baaya, Kadis Lingkungan Hidup Hermansyah, Kadis Pertanian Damayanti Widyaningrum, dan Kadis Kelautan.
Menurut Taufiq,data pemda setempat menunjukkan bahwa hanya satu perusahaan pengembang yang menyediakan fasilitas TPU seluas 20 are di belakang Brida.
Sekretaris KNPI Lombok Barat,Yaopan mengatakan kondisi tersebut justru merugikan konsumen. Lantaran tidak sedikit warga perumahan yang akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya jika meninggal dunia.
Tidak hanya itu, menurutnya banyak fasos dan fasum diberbagai perumahan yang belum diserahkan dan rusak, pengembang sepertinya lepas tangan untuk memperbaiki,.
"Apalagi menyerahkan fasos fasum ke pemerintah,mengadakan tempat pemakaman umum saja tidak, Ini harus segera diatasi," ungkapnya.
KNPI Lobar mendorong agar pemerintah daerah lebih gercep untuk menindak tegas pengembang oerumahan nakal agar hak-hak konsumen yang tersebar di ratusan lebih perumahan dapat terealisasi.
Di samping itu, juga agar potensi kerugian negara akibat biaya pemeliharaan fasos dan fasum ini dapat dihindarkan. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, maka dalam rangka membantu terjaminnya hak hak konsumen yang termaktub dalam UU No. 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen, Pasal 62. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 150 - 153. Maka dalam waktu dekat (insaalloh bulan januari) ini kami akan laporkan ke APH.
Editor : Edy Gustan