LOMBOK UTARA,iNewsmataram.id- Hanya lantaran berutang Rp500 ribu, seorang mahasiswa asal Atambua di Lombok Utara dibunuh.
Korban berinisial (JF) awalnya dilaporkan tewas gantung diri di kebun warga di Dusun Perawira, Desa Sokong, Tanjung, Lombok Utara.
Belakangan, kurang dari 48 jam satuan reserse Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu.
Tiga pembunuh JF ditangkap. Mereka adalah PCM (23) yang merupakan pimpinan Koperasi Jaya Perkasa, Pengawas lapangan koperasi berinisial AYT (32), dan PFM (19).
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro SIK mengungkapkan kronologi pembunuhan itu.
Padahal, sebelumnya salah satu pelaku pembunuhan berpura-pura melaporkan kejadian bunuh diri tersebut ke polisi.
"Korban JF sama-sama bekerja di koperasi bersama tiga pelaku. Korban baru satu minggu kerja di koperasi tersebut," ungkap AKBP Didik, Rabu (29/5/2024).
Editor : Maryani