LOMBOK UTARA,iNewsmataram.id- Hanya lantaran berutang Rp500 ribu, seorang mahasiswa asal Atambua di Lombok Utara dibunuh.
Korban berinisial (JF) awalnya dilaporkan tewas gantung diri di kebun warga di Dusun Perawira, Desa Sokong, Tanjung, Lombok Utara.
Belakangan, kurang dari 48 jam satuan reserse Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu.
Tiga pembunuh JF ditangkap. Mereka adalah PCM (23) yang merupakan pimpinan Koperasi Jaya Perkasa, Pengawas lapangan koperasi berinisial AYT (32), dan PFM (19).
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro SIK mengungkapkan kronologi pembunuhan itu.
Padahal, sebelumnya salah satu pelaku pembunuhan berpura-pura melaporkan kejadian bunuh diri tersebut ke polisi.
"Korban JF sama-sama bekerja di koperasi bersama tiga pelaku. Korban baru satu minggu kerja di koperasi tersebut," ungkap AKBP Didik, Rabu (29/5/2024).
Dia mengatakan, korban baru satu minggu bekerja dan ingin pulang ke tempat asalnya, tetapi korban masih memiliki utang di koperasi sebesar Rp500 ribu.
Karena korban belum bisa membayar utang tersebut, pelaku PCM selaku pimpinan koperasi emosi dan kesal sehingga cekcok, dan terjadi pemukulan kepada korban.
Korban pun lari dan kemudian dikejar oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Oleh ketiga pelaku, korban dibawa ke tanah kosong dan dianiaya hingga tidak sadarkan diri. "Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pada bagian punggung dan kepala. Korban hilang kesadaran dan diduga langsung meninggal dunia," papar Didik.
Panik dengan kondisi korban yang telah meninggal, ketiga pelaku kemudian merekayasa kejadian tersebut seolah-olah korban gantung diri.
Korban diikat menggunakan baju di sebuah kayu. Para pelaku juga menyiram air ke celana korban seolah-olah benar korban menggantung diri. Ketiga pelaku saat ini diamankan di rutan Polres Lombok Utara untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya. (*)
Editor : Maryani