Sementara itu, dalam pemerintahan desa, diduga ada penggelembungan dana, proyek fiktif, kegiatan tidak sesuai volume, hingga laporan palsu terjadi dalam pembelanjaan dana desa 2023 dari total belanja Rp2.423.786.700.
Pada Selasa (02/04/2024), Kades Sukatani Heri Setiadi diundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk klarifikasi sesuai Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B-910/M.2.27/Fd.1/03/2024.
Namun, menurut keterangan Nasrulloh, selaku Jampidsus, Kades Sukatani berhalangan hadir dengan alasan kepentingan keluarga.
“Lantas, terkait penanganan Kades Sukatani menjadi kewenangan siapa? Kepolisian menyatakan status dalam penyelidikan, sedangkan di Kejari Cianjur itu Kades diundang untuk klarifikasi, bukan penyelidikan apalagi penyidikan,” tandasnya.
Dedi berharap penegakan hukum dapat segera dilakukan guna mendapat kepastian hukum. Sebab, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama warga Desa Sukatani.
“Jangan sampai, karena ulah segelintir oknum, penegakan hukum tidak berjalan. Lalu, institusi dan lembaga pemerintah tercoreng hingga masyarakat tidak percaya lagi kepada para pimpinan-pimpinan tertinggi lembaga dan institusi pemerintah, baik tingkat daerah, provinsi, maupun pusat,” pungkasnya. (*)
Editor : Maryani