Dia menambahkan, sebelumnya, warga Desa Sukatani sudah lima kali demo. Laporan sudah dilakukan sejak 29 April 2023 kepada BPD, kecamatan, ITDA, DPMD, bahkan sampai Bupati Cianjur.
“Kami juga menyertakan 2.500 tanda tangan dan fotokopi KTP warga agar Kades Sukatani Heri Setiadi diberhentikan dan diproses secara hukum,” ungkapnya sambil memperlihatkan fotokopi berkas pelaporan.
Oknum Kepala Desa (Kades) Sukatani Heri Setiadi dinilai telah melakukan kesalahan terkait pelayanan untuk masyarakat sehingga memicu KKN di lingkup pemerintahan desa.
Dedi menuturkan, hampir setahun ini, aktivitas rentenir menjadi kegiatan sehari-hari. Bahkan, pelayanan masyarakat juga sulit jika tak ada dana untuk pembayaran.
“Ada warga yang akan menikah kesulitan mendapat tanda tangan NA dari Kades. Hingga kemudian, dia menikah secara agama. Pengelolaan dana juga tidak ada musyawarah sesuai prosedur,” ujarnya.
Editor : Maryani