Hanya saja, dalam amar putusannya, MA juga bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam (6) bulan berakhir.
Dalam surat tersebut, MA juga mengabulkan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan membatakkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/PId.B/2023/PN Pya tanggal 6 Juni 2023.
Azhar sebelumnya terlibat kasus penghancuran, pengerusakan terhadap kepunyaan orang lain pada Sabtu (5/2/2022) di Tampah Hills Dusun Lancing, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat.
Azhar disebut turut serta memerintahkan orang untuk merusak pagar kayu dan pondasi pagar yang berada di atas tanah milik Dewi Masitah dengan menggunakan exsavator.
Atas perbuatannya itu, Azhar diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis bebas terhadap Azhar.
Editor : Edy Gustan