get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Sejumlah Bandara Udara Terdampak Abu Vulkanik Gunung Lewotobi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi Dua WN Amerika Serikat

Kamis, 09 November 2023 | 09:12 WIB
header img
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo saat menyampaikan keterangan pers terkait deportasi dua WN Amerika Serikat yang over stay. Foto : iNewsmataram.id/Edy Gustan

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa keduanya sengaja berada di Indonesia melibihi izin tinggal. Keduanya mengaku kehabisan uang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.Selama ini, keduanya tinggal di kawasan Bali.

"Tapi mereka menuju Lombok dengan harapan bisa lolos dari pengawasan Imigrasi. Keduanya tinggal di salah satu hotel di Lombok Tengah," paparnya.

JDD dan RYD ini masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk berwisata.

Pungki menegaskan keduanya tidak beraktivitas apapun termasuk melakukan bisnis. Kini kedua turis AS itu masih berada di Kantor Imigrasi Mataram menunggu informasi pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

Dia mengatakan, deportasi Warga Negara Asing tidak menggunakan biaya negara. "Jika yang bersangkutan tidak punya biaya, kami serahkan kepada pihak Konsulat Jenderalnya atau bisa juga pihak keluarga di luar negeri sana," paparnya.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut