get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Kecamatan Labuapi, Lombok Barat Luncurkan Program Gerabah

Kantor Imigrasi Mataram Deportasi WN Belanda Ini

Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:24 WIB
header img
EA Warga Negara Belanda yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram lantaran mengajar kelas kerajinan gerabah. Foto: iNewsmataram.id/Edy Gustan

Dalam aksinya, EA memasarkan aktivitasnya di media sosial Instagram. Petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi dari media sosial bahwa akan diselenggarakan kelas "Fun Pottery Class" di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya.

"Kelas Fun Pottery yang diselenggarakan oleh EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA yang seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali," ujar Pungki.

Selain itu EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang ia selenggarakan melalui akun media sosial pribadinya.

Pungki mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas warga asing di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui ada aktivitas WNA yang mencurigakan.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut