Menurutnya, pihak yang berwenang menangani dugaan tindak pidana di sektor pertambangan adalah kepolisian dan atau penyidik pegawai negeri sipil bukan pihak kejaksaan.
Dia menjelaskan, penegakan hukum di sektor pertambangan ini sudah ada aturan lengkapnya. Termasuk dugaan tindak pidana di mana pada Bab XXI tentang penyidikan pasal 149 menyebutkan Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang pertambangan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik.
Suhardi mengatakan, sebagaimana kaidah hukum yang terdapat dalam UU Pertambangan dan Meniral Batubara, pasal 150 ayat (2) ditegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan dimulainya penyidikan dan atau menyerahkan Hasil Penyidikannya Kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal ini juga senada dengan Pasal 1 Butir 1 KUHAP yang menyebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan," papar dia.
Editor : Edy Gustan