Tanpa tunggu lama, tim Tipidter Polres Bima Kota berhasil melacak akun Facebook pelaku dan meringkus pemiliknya.
"Kami amankan di wilayah Sape, Bima pada Rabu (18/1/2022)," ujar Rayendra kepada wartawan Jum'at (20/1/2022).
Polisi menyita barang bukti satu unit handphone yang digunkan untuk menyebar akun palsu dan akun facebook IT dan akun facebook palsu RS.
MK langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Rayendra mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Tidak menyebar konten susila atau mengarah pada konten bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.
Menurutnya, medsos mestinya menjadi wahana untuk menyampaikan konten dan komentar yang menyejukkan, positif dan bermanfaat.
Editor : Edy Gustan