Kota Bima,iNewsMataram.id -Tim Puma 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima menangkap warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berinisial MK (23). Pemuda itu diduga menyebar konten porno melalui akun facebook palsunya.
Tim Puma yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo langsung bergerak cepat begitu menerima laporan warga. Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M.Rayendra mengatakan, dalam aksinya, MK menggunakan akun Facebook palsu inisial RK dan IT.
Kasus itu ramai diperbincangkan warganet di Bima. Lantas, salah seorang warganet berinisial M melaporkan akun Facebook itu ke polisi.
Tanpa tunggu lama, tim Tipidter Polres Bima Kota berhasil melacak akun Facebook pelaku dan meringkus pemiliknya.
"Kami amankan di wilayah Sape, Bima pada Rabu (18/1/2022)," ujar Rayendra kepada wartawan Jum'at (20/1/2022).
Polisi menyita barang bukti satu unit handphone yang digunkan untuk menyebar akun palsu dan akun facebook IT dan akun facebook palsu RS.
MK langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Rayendra mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Tidak menyebar konten susila atau mengarah pada konten bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.
Menurutnya, medsos mestinya menjadi wahana untuk menyampaikan konten dan komentar yang menyejukkan, positif dan bermanfaat.
Editor : Edy Gustan