get app
inews
Aa Read Next : Leher ditebas Parang oleh Kakak Ipar, Warga Desa Bungtiang Lombok Timur Tewas

Berdalih Keluarkan Aura Positif, Kakek Bejat Perkosa Gadis Desa di Lombok Timur

Rabu, 28 Desember 2022 | 16:48 WIB
header img
Ilustrasi kasus perkosaan. Kakek bernama Dekong (60) memerkosa gadis desa berusia 19 tahun di Lombok Timur. (Foto: Istimewa)

LOMBOK TIMUR,iNewsMataram.id-Kakek cabul di Dusun Padamara, Desa Pringgabaya, Lombok Timur dihakimi warga lantaran memerkosa gadis desa berinisial SM (19). Dekong nama kakek berusia 60 tahun itu diringkus aparat kepolisian setelah menerima laporan keluarga korban pada Selasa (27/12/2022).

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu.Nicholas Oesman mengatakan peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu, korban sedang di rumahnya di Dusun Gubuk Daya Rt/Rw: 3/0, Pringgabaya, Lombok Timur.

Korban sedang sendirian ketika Dekong melintas di depan rumahnya. Kebetulan saat itu korban sedang mandi di rumahnya. Melihat hal itu, timbul niat jahat pelaku.

Meski sempat pulang ke rumahnya yang merupakan tetangga korban, pelaku kembali ke rumah korban. Dia lantas berpura-pura bertamu dan mengajak korban berbincang-bincang.

Korban yang baru selesai mandi memicu hasrat kelakian Dekong. Setelah memastikan korban hanya sendiri di dalam rumah, Dekong langsung beraksi.

Berdalih akan mengeluarkan aura positif, korban mau saja ketika Dekong menyuruhnya berbaring. Seolah sedang melakukan ritual, pelaku melucuti pakaian korban.

Dia mendekap tubuh korban dan menarik celana korban. Mendapat perlakuan senonoh, korban berontak dan melawan.

Sayangnya, korban tidak mampu menahan tenaga kakek itu. Dia pasrah dengan apa yang dialaminya. Kehormatannya direnggut paksa orang.

"Pelaku kini sudah dibawa ke Polres Lombok Timur," ujar Nicholas Oesman kepada wartawan.

Aksi bejat Dekong itu diceritakan kepada bibinya. Karuan cerita itu menyebar dan menyulut kemarahan warga. Dekong pun ditangkap dan dihakimi.

Polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku. Kini, Dekong harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara korban langsung mendapat perawatan dan dilakukan visum.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut