get app
inews
Aa Text
Read Next : Raup 6.065 Suara, Rangga Danu Melenggang ke Kursi DPRD NTB

Denny Indrayana Menilai Langkah DPRD NTB Polisikan Fihiruddin Keliru Besar

Senin, 31 Oktober 2022 | 16:19 WIB
header img
Pakar Hukum dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto:iNews.id/dokumen

Denny menegaskan, langkah DPRD NTB mempolisikan Fihiruddin adalah langkah yang menyalahgunakan lembaga dewan untuk melawan rakyat sendiri.

Dia menyebut pelaporan itu sebagai bentuk kriminalisasi. Dia menayangkan DPRD NTB menyalahgunakan kewenangannya untuk melawan rakyat sendiri.

Menurutnya, DPRD NTB mestinya memahami, bahwa kerja mereka tidak hanya mengontrol pemerintah. Tetapi DPRD NTB juga merupakan objek yang harus dikontrol rakyat.

"DPRD NTB harus memahami, mereka tak hanya subjek yang mengontrol kinerja pemerintah daerah. Tetapi mereka juga objek yang kinerjanya pun harus dikontrol oleh rakyat NTB, jangan malah rakyat dikriminalisasi," tegasnya.

Kasus DPRD NTB versus aktivis LOGIS M Fihiruddin, papar Denny merupakan kasus menarik. Sebab, hal ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, di mana wakil rakyat melaporkan rakyatnya.

"Kasus ini harus jadi catatan dan pelajaran. Jangan mementahkan sikap kritis rakyat. Yang rasional, DPRD NTB menggali informasi dan pengecekan dengan investigasi internal, bukan justru mensomasi, apalagi menempuh jalur hukum," katanya.

Menurutnya, jika dipaksakan kasus Fihiruddin ini bisa menjadi preseden buruk dalam demokrasi bangsa ini. Pimpinan DPRD NTB melaporkan ktivis yang juga politisi Partai Demokrat NTB, M Fihiruddin dengan tuduhan pelanggaran ITE.

Hal ini bermula saat Fihiruddin menanyakan issue dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD NTB. Fihir dilaporkan ke Polda NTB, setelah sebelumnya DPRD NTB melayangkan somasi.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut