Beberapa awak media pun langsung menyerbu mengabadikan moment langka ini dari balik kaca. Nm yang karib disapa Nyai ini beberapa waktu kemudian pun terdiam. Dia tampak menghapus air matanya dan keluar ruangan menuju mobil yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fredy Simanjuntak membenarkan penahanan terhadap NM. Karena sudah tahap 2, dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.
Fredy menegaskan, pertimbangan alasan obyektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana d atas 5 tahun. "Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tegasnya.
"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," lanjut Fredy.
Editor : Edy Gustan