LOMBOK UTARA,iNewsMataram.id-Sadis. Pemuda Dusun Betumping Desa Sokong, Tanjung, Lombok Utara berinisial MH (36) memukul kepala iparnya dengan balok kayu hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi di Dusun Betumping, Desa Sokong pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 04.09 wita.
Darah di berugak (saung) jadi petunjuk polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SW warga Pondok Dusun Betumping, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan, pembunuhan itu diduga bermotif asmara. Antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum MH nekat menghabisi nyawa korban.
Bermula ketika korban mendatangi pelaku di rumahnya diduga untuk membahas persoalan asmara di antara keduanya. Lantaran sudah larut malam, MH sempat meminta pelaku pulang ke rumahnya yang bertetanggaan dengan pelaku.
Namun korban menolak. Korban justru mengeluarkan kata-kata kasar dan makian. SW juga beberapa kali meludah sehingga menyulut emosi MH.
Setelah satu jam bertengkar, pelaku kalap dan langsung mengambil balok kayu untuk memukul leher belakang dan kepala korban hingga tewas. Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korbannya sejauh lebih kurang 15 meter.
Tubuh korbannya digeletakkan begitu saja di pondoknya dan kabur usai membunuh SW. Peristiwa pembunuhan itu menggegerkan warga setempat.
Polisi yang mendapat laporan, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). "Tim Puma Reskrim Lombok Utara melakukan olah TKP dan mendapat petunjuk ke rumah pelaku berjarak sekitar 15 meter dari TKP arah selatan," ujar Sukadana kepada wartawan Minggu (9/10/2022).
Polisi curiga dengan bercak darah dan mengikuti alurnya. Polisi menemukan rumah dalam kondisi kosong. Polisi masuk ke dalam rumah lewat pintu samping. Di belakang rumah terdapat berugak yang di atasnya ada bercak darah.
Polisi juga menemukan kayu balok yang berlumuran darah. Atas petunjuk itu, polisi lantas mencari informasi siapa pemilik rumah itu. Dari informasi yang diterima, rumah itu merupakan milik MH yang kesehariannya kerap berpergian ke wilayah Pemenang, Gangga, dan Bayan.
Polisi bergerak cepat memburu pelaku. "Pelaku yang merasa takut akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lombok Utara," ungkap Sukadana.
Korban SW tewas dengan luka memar yang cukup serius dibagian kepala belakang. Telinga, hidung, dan mulut korban juga mengeluarkan.darah. "Setelah dibunuh, kaki korban ditarik dan diseret ke rumah korban sehingga ada bekas darah di berugak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan," paparnya.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk Outopsi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Edy Gustan