get app
inews
Aa Read Next : Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

4 Aktivitas Seksual yang Dilarang Menurut Islam, Nomor 2 Ingatkan Azab Bagi Kaum Sodom

Senin, 26 September 2022 | 15:19 WIB
header img
Ilustrasi - aktivitas seksual yang dilarang dalam Islam (Foto: MPI)

Ayat ini menurut Ibnu Katsir merupakan larangan mendekati zina dan hal-hal yang mendorong perbuatan zina.

Menurut Al-Shabuni dalam kitab Rawai’ al-Bayan dan Al-Nawawi dalam Syarah Muhadzdzab, zina merupakan persetubuhan (jima’) yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan suami-isteri.

Sementara hal yang mendorong zina misalnya seperti khalwat, menonton video atau konten pornografi, dan pergaulan bebas.

Selain itu, Al-Zuhaili juga memberi komentar bahwa larangan zina dalam ayat tersebut karena zina merupakan perbuatan israf yang sangat keji (fahisyah), sangat dibenci (maqtan), dan jalan yang buruk (sa'a sabila).

Al-Zuhaili melanjutkan bahwa zina diharamkan karena dapat merusak nasab dan menghinakan derajat manusia yang tidak ada bedanya dengan hewan. 

4. Larangan berhubungan seksual dengan cara dan kondisi yang tidak dikehendaki

Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah [2] : 222, yakni: وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ….. ٢٢٢

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu…”

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini merupakan larangan untuk melakukan hubungan seksual berupa jima’ pada kemaluan wanita yang sedang haid.

Sementara pada sesuatu selain kemaluannya, mayoritas ulama membolehkannya. Selain itu, ayat tersebut juga mengandung penjelasan bahwa ketika wanita selesai haid maka diperbolehkan untuk menggaulinya (al-ityan) atau melakukan jima’ (Al-Zuhaili, 2013: 519).

Frasa “fa`tuuhunna min haytsu amarakumullah” menurut Al-Zuhaili (2013: 520) bermakna bahwa cara berhubungan seksual yang ma’ruf sesuai ajaran Islam adalah dengan melakukan penetrasi hanya pada bagian vagina yang merupakan tempat reproduksi.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "4 Aktivitas Seksualitas yang Dilarang Menurut Al-Qur'an"

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Mataram di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut