get app
inews
Aa Text
Read Next : Ihsan Hamid : Sumiatun - Ibnu Salim Berpeluang Memenangkan Pilbup Lobar

4 Aktivitas Seksual yang Dilarang Menurut Islam, Nomor 2 Ingatkan Azab Bagi Kaum Sodom

Senin, 26 September 2022 | 15:19 WIB
header img
Ilustrasi - aktivitas seksual yang dilarang dalam Islam (Foto: MPI)

MATARAM, iNewsMataram.id - Simak 4 aktivitas seksual yang dilarang dalam Islam, satu diantaranya adalah soal perilaku kaum Sodom yang harus dihindari.

Prof Muhammad Quraish Shihab mengatakan, seksualitas merupakan sesuatu yang berkenaan dengan jenis kelamin dan hubungan antara lawan jenis, seperti senggama, birahi dan lain sebagainya.

Hubungan tersebut merupakan sebuah naluri alamiah yang terdapat dalam diri manusia. Namun ada beberapa batasan dan larangan dalam hal aktivitas seksual.

Dalam Alquran sendiri, ada banyak ayat yang mengandung makna “larangan” dalam hal seksualitas.

Meski begitu, Alquran banyak menjelaskan soal sesualitas baik secara eksplisit maupun implisit. Misalnya tentang syahwat ( QS 3 : 14; 4: 27), aurat ( QS 22 : 31), alat kelamin ( QS 7 : 20, 22, 26; 21: 91), sperma ( QS 75 : 37), dan hubungan seksual ( QS 4 : 19; 2: 222, 223).

Penjelasan tersebut dijelaskan melalui retorika Alquran perihal menganjurkan, mengingatkan, memerintah, dan juga melarang.

Oleh karena itu selain anjuran, larang soal aktivitas sesksual pun merupakan suatu hal yang penting untuk dipahami, sehingga tidak disalahgunakan dan masih sesuai aturan.

Menurut Alquran, ada 4 aktivitas seksualitas yang dilarang. Apa saja?

1. Larangan menuruti syahwat sebelum menikah

Larangan tersebut terkandung dalam QS An-Nisa [4] : 27 : وَاللّٰهُ يُرِيْدُ اَنْ يَّتُوْبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَيُرِيْدُ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الشَّهَوٰتِ اَنْ تَمِيْلُوْا مَيْلًا عَظِيْمًا ٢٧

“Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).”

Menurut Al-Zuhaili, firman Allah SWT dari ayat 24 sampai ayat 27 merupakan penjelasan Alquran mengenai (hubungan) seks yang halal melalui pernikahan.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut