MATARAM,iNews.id- Warga Negara Rusia berinisial KK (27) mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 lalu. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram langsung melakukan pendetensian terhadap KK. Pendetensian ini berawal dari laporan Polsek Pemenang terkait beredarnya video WNA mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan.
Babin Kamtibmas Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara mengamankan pelaku. Setelah itu, Polres Lombok utara melalui Sat. Intelkam dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan koordinasi untuk memeriksa KK.
Dalam proses pemeriksaan, petugas dari Polres Lombok Utara sempat mengalami kesusahan karena KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik dan diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga KK dibawa petugas Polres Lombok Utara ke UGD RSJ Mutiara Sukma NTB.
Petugas dari Seksi Inteldakim melakukan koordinasi terkait penanganan KK dengan pihak RSJ Mutiara Sukma NTB “Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat,” tegas Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra di Mataram Jum’at (5/8) Selain itu,
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga berkoordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK kepada pihak Kedutaan Besar Rusia, “Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk terhadap Tindakan Administratif Keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK” ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap KK, Putu Agus Eka Putra mengatakan kondisi kejiwaannya stabil, pihaknya mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB. KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW).
KK berlibur di Bali selama satu minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan. “Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan” ujar Putu Agus Eka Putra. KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dan selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Menurut Putu Agus Eka Putra, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. “Semoga kedepannya 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang baik ini dapat kita pertahankan bersama untuk mengamankan dan menjaga Pariwisata yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah sehingga dapat mewujudkan NTB Gmilang” pungkasnya.
Editor : Edy Gustan