Lombok Timur, iNewamataram. id– Sebanyak 17.395 petani tembakau, buruh tani tembakau, pekerja industri tembakau dan pekerja rentan, kini mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin telah melnandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (28/04/2025).
Bupati Warisin menghimbau agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial terhadap para pekerja.
”Kalau seluruh tenaga kerja baik itu buruh tani, pabrik dan lainnya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, maka para pekerja akan menjadi tenang saat menjalankan pekerjaannya, ketika terjadi kecelakaan kerja, sudah ada jaminan yang dimiliki dari BPJS ketenagakerjaan,”ucapnya usai acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait