Syarat lainnya adalah berusia setinggi-tingginya 58 tahun atau lahir setelah Desember 1962, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam JPT Pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif.
Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IC (D-IV) atau yang sederajat. Yang tidak kalah penting adalah memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas manapun dalam rumpun jabatan yang diduduki terkait dengan jabatan yang dipilih paling singkat selama tujuh tahun secara kumulatif.
Sekda NTB bisa berasal dari pejabat lingkup peemprov atau pejabat dari pemda kabupaten atau kota. Selama itu memenuhi syarat yang ditetapkan. Tentu semua mengacu kepada ketentuan Kemen PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait