Jakarta, iNewsmataram. id- Status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sah setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan Kamis (13/2/2025.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan.
Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait