Jaringan Junior PMII NTB Dukung Razman Nasution

Edy Gustan
Aktivis alumni Junior PMII NTB mendukung Razman Nasution yang terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Foto:iNewsmataram.id / Edy Gustan

Razman Nasution merupakan pengacara yang saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. Hotman Paris melaporkannya atas pencemaran nama baik terkait dugaan tindak asusila.

Untuk diketahui, Razman Arif Nasution (RAN) resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Razman berstatus tersangka sejak 31 Maret 2023. Adapun Razman dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.



Editor : Edy Gustan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network