Lombok Barat,iNewsmataram.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat memproses dugaan pelanggaran pemilu oleh Calon Bupati Lombok Barat Naufar Furqoni Farinduan.
Termasuk sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Lombok Barat yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu. Mereka diduga menyalahgunakan fasilitas negara dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu kepala daerah.
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lombok Barat memerikasa terlapor secara terpisah. Didampingi tim hukumnya, Farin memenuhi panggilan Bawaslu pada Senin (4/11/2024)
Sebelumnya, dia berhalangan hadir lantaran berobat ke luar daerah. Calon Bupati Lombok Barat nomor urut 1 itu diterima oleh Ma'rifatullah selaku Komisioner Bawaslu Lombok Barat.
Politisi Partai Gerindra itu tampak santai. Dia menjawab setiap pertanyaan dari tim Gakkumdu. Menurut kuasa hukum meton Farin, H. Tohri Azhari, pihaknya menghadiri acara pelantikan Laskar Semeton Sasak yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lombok Barat pada Sabtu (12/10/2024) sebagai undangan.
"Tidak ada kaitannya dengan Pilkada, apalagi kampanye. Murni kami (cabup Meton Farin) ini sebagai undangan dan kami sudah memperlihatkan rundown acara sampai akhir,"kata Tohri kepada wartawan Senin (4/11/2024).
Farin juga ditanya perihal mengangkat tangan dengan telunjuk ke atas sebagai simbol satu jari. Terkait itu, dia berdalih simbol satu jari sebagai salam satu hati yang merupakan salam Laskar Semeton Sasak.
"Itu bukan simbol untuk mengarahkan memilih Paslon nomor urut 1," dalihnya.
Pihaknya juga membantah tudingan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, tidak ada kampanye baik berupa ajakan memilih maupun yel yel.
Begitu juga dengan tempat acara. Menurutnya, itu murni dari penyelenggara acara. Bukan difasilitasi oleh Paslon nomor urut 1 Farin - Khairatun.
Penyelenggara acara itu pun sudah izin dengan Bagian Umum dan pimpinan. Menurut Tohri, tempat itu disewa. Dia mengatakan, pihaknya juga tidak membiayai kegiatan itu. "Tidak ada pembiayaan dari Paslon 1, silakan tanya panitia," tegasnya.
Sebelumnya,Bawaslu Lombok Barat menerima laporan masyarakat bernama Herman terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh Calon Bupati Lombok Barat nomor 1 Naufar Furqoni Farinduan.
Bawaslu juga menerima laporan serupa dari tim hukum Paslon nomor urut 3 Sumiatun-Ibnu Salim. Hanya saja, laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat formil karena kedaluwarsa.
Tidak saja Herman, Bawaslu juga meminta keterangan seorang wartawan yang pertama kali memposting foto kegiatan tersebut, namun wartawan itu tidak hadir.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait