MATARAM, iNewsMataram.id-Tim Pembela Rakyat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda hingga Menteri Keuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Baiq Isvie selaku tergugat satu dan Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku turut tergugat III. Itu tertuang dalam gugatan bernomor 001/TPR/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
Selain Isvie, penggugat yang berkedudukan di Jalan Bung Hatta II Nomor 20, Majeluk, Kota Mataram ini juga melakukan PMH pada tergugat dua, yakni pimpinan DPRD NTB, dan Fraksi Golkar selaku tergugat tiga.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam. Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.
"Dan, turut tergugat satu, yakni Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia," kata Koordinator Tim Pembela Rakyat, M. Ikhwan, Rabu (22/05/ 2024).
Menurut Iwan Slank, panggilan karibnya, kliennya, yakni M.Fihiruddin, yang semula adalah tersangka yang ditetapkan pada kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), meminta pada Ketua PN Mataram agar mengabulkan gugatan klien seluruhnya.
Sebab, penggugat dikenal aktif dalam melakukan kegiatan sosial, termasuk dalam melakukan kontrol terhadap beragam isu hukum dan sosial yang berkembang di wilayah hukum Provinsi NTB selama ini.
Selanjutnya, memerintahkan negara, dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia, untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp105 miliar kepada kliennya.
"Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya," tegas Bang Iwan.
Editor : Maryani
Artikel Terkait