CIANJUR-Penanganan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Haur Wangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sejak setahun lalu terkesan lamban.
Terkait hal itu, Dedi Khoirudin selaku tokoh masyarakat Desa Sukatani, yang mengawal kasus ini melanjutkan laporan pengaduan Ke Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Dedi menduga ada kejanggalan dalam penanganan laporan warga karena tidak ada titik terang terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) dari Kepolisian Resor Cianjur tertanggal 04/10/2023.
Surat itu menyatakan bahwa pelaporan sudah diterima dan akan dilakukan penyelidikan. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan signifikan dari pihak-pihak terkait, apalagi kepastian hukum.
Dia menambahkan, sebelumnya, warga Desa Sukatani sudah lima kali demo. Laporan sudah dilakukan sejak 29 April 2023 kepada BPD, kecamatan, ITDA, DPMD, bahkan sampai Bupati Cianjur.
“Kami juga menyertakan 2.500 tanda tangan dan fotokopi KTP warga agar Kades Sukatani Heri Setiadi diberhentikan dan diproses secara hukum,” ungkapnya sambil memperlihatkan fotokopi berkas pelaporan.
Oknum Kepala Desa (Kades) Sukatani Heri Setiadi dinilai telah melakukan kesalahan terkait pelayanan untuk masyarakat sehingga memicu KKN di lingkup pemerintahan desa.
Dedi menuturkan, hampir setahun ini, aktivitas rentenir menjadi kegiatan sehari-hari. Bahkan, pelayanan masyarakat juga sulit jika tak ada dana untuk pembayaran.
“Ada warga yang akan menikah kesulitan mendapat tanda tangan NA dari Kades. Hingga kemudian, dia menikah secara agama. Pengelolaan dana juga tidak ada musyawarah sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemerintahan desa, diduga ada penggelembungan dana, proyek fiktif, kegiatan tidak sesuai volume, hingga laporan palsu terjadi dalam pembelanjaan dana desa 2023 dari total belanja Rp2.423.786.700.
Pada Selasa (02/04/2024), Kades Sukatani Heri Setiadi diundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk klarifikasi sesuai Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B-910/M.2.27/Fd.1/03/2024.
Namun, menurut keterangan Nasrulloh, selaku Jampidsus, Kades Sukatani berhalangan hadir dengan alasan kepentingan keluarga.
“Lantas, terkait penanganan Kades Sukatani menjadi kewenangan siapa? Kepolisian menyatakan status dalam penyelidikan, sedangkan di Kejari Cianjur itu Kades diundang untuk klarifikasi, bukan penyelidikan apalagi penyidikan,” tandasnya.
Dedi berharap penegakan hukum dapat segera dilakukan guna mendapat kepastian hukum. Sebab, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama warga Desa Sukatani.
“Jangan sampai, karena ulah segelintir oknum, penegakan hukum tidak berjalan. Lalu, institusi dan lembaga pemerintah tercoreng hingga masyarakat tidak percaya lagi kepada para pimpinan-pimpinan tertinggi lembaga dan institusi pemerintah, baik tingkat daerah, provinsi, maupun pusat,” pungkasnya. (*)
Editor : Maryani
Artikel Terkait