Mulai 1 Januari 2024, Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar

Edy Gustan
Mulai 1  Januari 2024, Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar Dirjen Migas Tutuka Ariadji (Tengah) (Paling kiri) Dirut Pertamina Patra Niaga - Riva Siahaan (Kedua dari kiri) Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution Foto: Istimewa

Jakarta,iNewsmataram.id- Pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna terdata. Ketentuan itu berlaku mulai 1/1/2024.

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan. Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update