Jakarta,iNewsmataram.id- Pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna terdata. Ketentuan itu berlaku mulai 1/1/2024.
Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan. Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait