Mulai 1 Januari 2024, Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar

Edy Gustan
Dirjen Migas Tutuka Ariadji (Tengah) (Paling kiri) Dirut Pertamina Patra Niaga - Riva Siahaan (Kedua dari kiri) Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution Foto: Istimewa

Jakarta,iNewsmataram.id- Pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna terdata. Ketentuan itu berlaku mulai 1/1/2024.

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan. Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network