Dukun Cabul Cilacap Perkosa 10 Wanita, Korban Termuda Disetubuhi 23 Kali

Heri Susanto
Pengakuan Mbah Supri dukun cabul perkosa 10 wanita. Foto: Istimewa

Polisi masih mengembangkan kasus dukun cabul ini. Diduga, tidak saja wanita, laki-laki juga menjadi korban dukun cabul ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

"Tersangka dijerat dengan pasal 6 C Uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," pungkasnya.



Editor : Edy Gustan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network