Polisi masih mengembangkan kasus dukun cabul ini. Diduga, tidak saja wanita, laki-laki juga menjadi korban dukun cabul ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
"Tersangka dijerat dengan pasal 6 C Uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," pungkasnya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait