Mataram,iNewsmataram.id-Anggota tim Percepatan Investasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof.Dr.H. Zainal Asikin meminta Pj.Gubernur NTB Drs.Lalu Gita Ariadi mencabut perjanjian kerjasama antara Pemprov NTB dengan Investor Asing terkait pengelolaan usaha di kawasan Gili Trawangan.
Hal itu dikatakan Guru Besar Universitas Mataram (Unram) itu menyusul dugaan modus Investor Asing nakal yang berbuntut pada penutupan sejumlah kafe di Gili Trawangan oleh masyarakat.
Menurut Asikin, seharusnya pemerintah pro terhadap rakyat bukan sebaliknya merangkul investor nakal. Indikasi investor nakal ini, kata Asikin adalah mereka seolah enggan melunasi pembayaran sewa atau pembelian tempat usaha berupa bangunan kafe.
Lagipula, setidaknya sudah enam kafe dan di antaranya tempat penginapan yang ditutup paksa oleh pemiliknya.
"Pj.Gubernur harus bertindak tegas dengan cara mencabut MOU atau perjanjian kerjasama denga investor asing yang diduga modus ini," kata Asikin di Mataram Jum'at (22/9/2023).
Tidak sekadar mencabut, Pemda NTB juga diharapkan lebih teliti dalam menentukan kerjasama dengan Penanam Modal Asing (PMA).
Artinya, melihat latar belakang perusahaan tersebut termasuk sepak terjangnya di dunia investasi. "Jangan yang baru investasi puluhan miliar langsung dirangkul. Coba cari yang ratusan miliar biar bonafid gitu lho. Intinya justru jangan sampai merugikan masyarakat," paparnya.
Disinggung apakah ada dugaan oknum penjabat yang bermain terkait penandatanganan kerjasama dengan investor asing dalam pengelolaan bisnis di Gili Trawangan, Asikin menegaskan kemungkinan itu ada. Hanya saja, perlu dibuktikan dengan melibatkan masyarakat.
"Sebab, ada juga investor yang berdalih sudah membayar ke pemerintah lantaran lahan kafe itu milik pemerintah. Nah ini harus transparan dong. Siapa yang menerima dan apakan sudah masuk ke kas daerah atau bagaimana," paparnya.
Terkait itu, dia optimistis pemerintah di bawah kendali Pj.Gubernur Lalu Gita Ariadi punya semangat luar biasa untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Ya buka saja sekalian secara transparan invetor mana yang nakal dan langsung cabut MOU nya," tegas Asikin.
Salah satu modus Investor Asing ini, kata Asikin, adalah berpura-pura menyewa atau membeli cafe atau penginapan dengan harga tingga melalui skema perjanjian.
Dia mencontohkan ada salah satu kafe yang disewa selama lima tahun seharga Rp 10 Miliar. Namun, dalam perjalanannya hanya dibayarkan Rp 3 Miliar dan tidak membayar sisanya.
Sikap investor asing yang enggan melunasi pembayaran itu justru menuai persoalan di mana masyarakat atau pemilik kafe menutup kafe tersebut. Hal itu dinilai akan mengganggu iklim investasi dan pariwisata di Gili Trawangan.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait