Saat itu, Y dan DA terlibat cekcok mulut. RH yang melihat hal itu langsung melayangkan pukulan ke arah DA. Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa badik dan mengamuk.
Tujuh pemuda itu kocar-kacir dan hendak kabur. Namun sayang, lima orang terkena sabetan badik bahkan seorang di antaranya kena tusuk.
Peristiwa itu mengundang perhatian warga yang langsung menolong lima korban. Sementara DA langsung kabur.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan meringkus DA di rumahnya. "Atas petunjuk saksi-saksi akhirnya terduga tersebut berhasil kita amankan salam waktu belum genap 24 jam, dan diketahui tersangka ini seorang Residivis,"ungkapnya.
Dari tangan tersangka (DA) diamankan satu buah badik (pisau) yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Tersangka masih dalam proses pemeriksaan, kepadanya akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
RSUD Kota Mataram
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait