Kelompok petani tersebut sudah mengikuti standart selama 7 tahun dengan pola kemitraan dengan UD. Rempah Organic Lombok dengan standart USDA NOP.
Pihaknya juga membangun kemitraan dengan Petani Non Standart Organic namun kedepan di harapkan kelompok petani tersebut bersedia mengikuti standart Organic untuk mendapatkan legalitas sehingga hak dan kewajiban sebagai mitra bisa didapatkan.
Sejauh ini jumlah anggota kelompok petani yang telah menjalin hubungan kerja sama tersebar di dua kabupaten di Pulau Lombok NTB yaitu satu anggota Kelompok petani di Lombok Utara dan satu kelompok tani di Lombok Barat.
"Hasil produksi kelompok petani tersebut masih bisa di beli oleh UD. Rempah Organic dengan status Vanilli Non Organic," ujar Ali.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait