Salah satu korbannya berinisial IU (20) warga Bima NTB yang tinggal di Labuapi Lombok Barat. IU bertemu DN di dealer untuk membeli sepeda motor Honda Vario 125. Atas saran DN, korban pun mengirim uang muka melalui rekening bank atas nama DN.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, DN tidak kunjung menunjukkan sepeda motor yang sudah dipesan IU hingga waktu yang ditentukan.
IU mencoba mendesak DN, namun tetap tidak mendapat respon yang baik. "IU langsung melaporkan DN ke polisi atas dugaan penipuan," ujar Kadek Adi Budi Astawa di Mataram Senin (21/11/2022).
Polisi bergerak cepat dan menangkap DN. Dalam pemeriksaan itulah terungkap bahwa ada enam orang lainnya yang menjadi korban penipuan tersebut. Beberapa korbannya bahkan sempat melaporkannya kepada pihak dealer, namun aksi penipuan itu dilakukan secara individu sehingga langsung diproses hukum.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait