Muncul Ke Publik, Rizky Billar Gunakan Baju Tahanan Oranye

Tim iNews.id
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya Lesti Kejora. Foto MPI/Melati P

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizki Billar ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan sesuai dengan aturan hukum berlaku.

"Terkait dengan penaganan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dengan terlapor Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Kini, statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan dari tadi malam hingga hari ini. Penyidik menetapkan hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Penahanan Rizky Billar ini, kata Zulpan, berdasarkan hasil penyidikan. Pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti kuat sebagai dasar penahanan suami Lesti Kejora.

"Polisi menerima rekam medis korban dan CCTV di lokasi kejadian," katanya.

Kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini bermotif ketahuan selingkuh "Motif didasari yaitu pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban," imbuhnya.

Sebelumnya diwartakan kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT kembali terulang keesokan harinya pada pukul 09.47 WIB. Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibartnya, Lesti Kejora sempat dirawat di RSIA Bunda. Setelah itu, Lesti Kejora kemudian melaporkan aksi Rizky Billar ke polisi, Untuk mendapatkan bukti, Lesti Kejora menjalani visum.

Editor : Edy Gustan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network