MATARAM,iNewsMataram.id-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus terduga pengedar narkotika berinisial J alias Riki (37), warga Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Sabtu (10/9/2022).
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi mengatakan, penangkapan J berdasar informasi masyarakat terkait aktivitas terduga pelaku.
Dia pun memerintahkan anggota tim menyelidiki keberadaan pelaku dan memastikan barang bukti. Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan saat tidur siang.
“Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 5,35 gram dalam kamar. Kami juga mengamankan 1 skop, 1 gunting, 1 korek gas, 1 dompet, 1 KTP, 1 bundel plastik es batu, uang tunai Rp200.000, 1 HP Vivo biru, dan 1 Oppo putih,” paparnya.
Editor : Maryani
Artikel Terkait