Eksekusi Lahan Gili Sudak, Muksin Maksum Ditetapkan Sebagai Pemilik Sah

Lombok Barat,iNewsmataram.id—Muksin Maksum dinyatakan resmi memiliki lahan di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Keputusan itu menyusul eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Muksin Maksum, Kamis (24/4).
Eksekusi yang dikawal ketat aparat Kepolisian dan TNI tersebut meliputi dua bidang lahan dengan total luas 6,37 hektare. Lahan ini sebelumnya dikuasai oleh sebuah perusahaan properti dan tiga orang termohon eksekusi.
Berdasarkan putusan PK MA Nomor 366 PK/Pdt/2023, Muksin Maksum dan ahli warisnya dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Muksin memperoleh lahan dari almarhum ayahnya, H. Mahsun, yang membeli tanah tersebut pada tahun 1957 dari Syamsudin—ahli waris dari Daeng Kasim, pemilik pertama dan pemegang Pipil Garuda—dengan bukti kwitansi pembelian.
Di bidang pertama, yakni lahan kosong seluas 10.003 meter persegi dengan HGB Nomor 45 yang sempat dikuasai oleh PT Pijak Pilar Mataram, eksekusi berjalan tanpa penolakan.
Namun, eksekusi di bidang kedua menghadapi keberatan. Bidang ini memiliki empat sertifikat dengan luas masing-masing 4.227 m², 130 m², 9.848 m², dan 31.925 m².
Editor : Edy Gustan