Eksekusi Lahan Gili Sudak, Muksin Maksum Ditetapkan Sebagai Pemilik Sah

Lombok Barat,iNewsmataram.id—Muksin Maksum dinyatakan resmi memiliki lahan di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Keputusan itu menyusul eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Muksin Maksum, Kamis (24/4).
Eksekusi yang dikawal ketat aparat Kepolisian dan TNI tersebut meliputi dua bidang lahan dengan total luas 6,37 hektare. Lahan ini sebelumnya dikuasai oleh sebuah perusahaan properti dan tiga orang termohon eksekusi.
Berdasarkan putusan PK MA Nomor 366 PK/Pdt/2023, Muksin Maksum dan ahli warisnya dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Muksin memperoleh lahan dari almarhum ayahnya, H. Mahsun, yang membeli tanah tersebut pada tahun 1957 dari Syamsudin—ahli waris dari Daeng Kasim, pemilik pertama dan pemegang Pipil Garuda—dengan bukti kwitansi pembelian.
Di bidang pertama, yakni lahan kosong seluas 10.003 meter persegi dengan HGB Nomor 45 yang sempat dikuasai oleh PT Pijak Pilar Mataram, eksekusi berjalan tanpa penolakan.
Namun, eksekusi di bidang kedua menghadapi keberatan. Bidang ini memiliki empat sertifikat dengan luas masing-masing 4.227 m², 130 m², 9.848 m², dan 31.925 m².
Kuasa hukum salah satu tergugat, Debora Sutanto, menolak eksekusi dengan alasan lahan telah dibeli pihak lain dan sudah berdiri bangunan di atasnya.
"Kami keberatan dengan eksekusi ini karena ada sertifikat yang berada di luar objek sengketa yang seharusnya tidak dieksekusi," jelas kuasa hukum Debora, Kuniandi.
Meski keberatan tersebut dicatat oleh juru sita, eksekusi tetap berlangsung. “Secara umum pengadilan mengambil alih kekuasaan atas lahan dari termohon kepada pemohon. Orang maupun barang di atasnya harus keluar dari lokasi,” terang Juru Sita PN Mataram, Hasanudin.
Ia menegaskan pengosongan lahan dimulai sejak hari eksekusi berlangsung. Namun demikian, ia menyebutkan bahwa apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti pemberian kompensasi atau tali asih terhadap bangunan yang ada, hal itu menjadi urusan mereka.
“Kalau ada kesepakatan, seperti negosiasi untuk bangunan tidak dirubuhkan, itu sah saja,” ujarnya.
Hasanudin juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah eksekusi dan tidak menangani penyelesaian substansi perkara.
Keberatan yang diajukan telah dicatat dalam berita acara dan akan dilaporkan kepada Ketua PN Mataram. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum lanjutan dipersilakan, namun tidak akan menghentikan proses eksekusi.
“Intinya, keberatan tersebut tidak akan menghalangi eksekusi,” pungkasnya. Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, memastikan pengamanan berjalan aman dan kondusif. Sebanyak 230 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP dikerahkan.
“Kami melakukan pengamanan berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri. Setelah eksekusi, kami tetap menempatkan personel untuk memantau situasi hingga benar-benar kondusif,” ujarnya singkat.
Editor : Edy Gustan