get app
inews
Aa Text
Read Next : Koperasi Jasa Wisata Glass Bottom Boat Trip Gelar Rapat Anggota Tahunan di Gili Trawangan

Breaking News Status Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Sah

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:21 WIB
header img
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasto Kristiyanto. Status Tersangka Sekjen PDI Perjuangan oleh KPK itu sah. Foto : Istimewa

Jakarta, iNewsmataram. id- Status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sah setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan Kamis (13/2/2025. 

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan. 

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. 

Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut