get app
inews
Aa Text
Read Next : KNPI Lombok Barat Desak Kejari dan Pemda Tindak Tegas Developer Nakal

Oknum Pegawai Developer Diduga Persekusi Wartawati Hamil

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:23 WIB
header img
Wartawati yang sedang hamil di Lombok Barat diduga Dipersekusi oknum pegawai developer saat liput banjir pada Selasa (11/2/2025) Foto : Istimewa

Lombok Barat,iNewsmataram.id– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti kasus dugaan persekusi terhadap wartawati Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani.

Yudina yang dalam kondisi hamil diduga mendapat tindakan persekusi dan perbuatan tidak menyenangkan dari oknum pegawai developer saat meliput banjir yang melanda perumahan itu di kawasan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat Selasa (11/2/2025).

Yudina mendapat perhatian dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, serta sejumlah organisasi dan forum wartawan berhimpun di dalamnya yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram. Termasuk dukungan dari organisasi perusahaan media Asosiasi Media Siber (Amsi) NTB dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.

Koordinator KKJ Haris Mahtul mengutuk keras tindakan oknum developer tersebut. Lagipula, Yudina dalam kondisi hamil 2 bulan. "Kami menyesalkan peristiwa ini. Apapun alasannya, perbuatan oknum pegawai developer itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Haris. 

Menurutnya, seharusnya pengembang memanfaatkan ruang klarifikasi yang sudah disediakan oleh Redaksi Inside Lombok. Sikap redaksi Inside Lombok sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, serta sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 tentang Kode Etik Jurnalistik poin 11.

Namun yang dilakukan malah tindakan intimidasi dan kekerasan fisik. Perbuatan ini justeru terindikasi memenuhi unsur Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa setiap pelaku yang melakukan upaya menghalang halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung kekerasan fisik, pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Direktur LSBH NTB Badaruddin juga sedang melakukan kajian untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaku. Baik dari segi delik pidana UU Pers maupun kekerasan terhadap perempuan.

“Ada dua delik pidana yang memungkinkan untuk menjerat pelaku, baik itu UU Pers maupun kekerasan terhadap perempuan,” ujar Badaruddin.

KKJ NTB terus berkoordinasi dengan KKJ Indonesia untuk melakukan langkah advokasi lanjutan sembari terus memantau pemulihan psikis korban.

Laporan awal terkait kasus ini sudah tersampaikan ke Koordinator KKJ Indonesia, Eric Tanjung. Selanjutnya, sedang dilakukan kajian menempuh jalur pidana terhadap pelaku. Sementara korban terus dilakukan pemantauan dan pemulihan, karena akibat kejadian itu mengalami tekanan mental.

Peristiwa bermula.ketika akun Instagram Inside Lombok mengunggah laporan warga berupa kondosi banjir di wilayah Lombok Barat, dengan footage foto perumahan MA pada Senin (10/2/2025).

Namun tidak ada narasi atau keterangan menyebutkan objek perumahan MA. Lantaran pihak pengembang merasa narasi merugikan mereka, terjadi komunikasi antara redaksi Inside Lombok dan MA untuk take down atau menghapus unggahan.

Pihak Inside Lombok menolak permintaan itu. Solusi yang ditawarkan adalah hak klarifikasi. Tapi tim developer MA menyatakan akan berkoordinasi internal.Hari yang sama, Inside Lombok tak kunjung mendapat kejelasan soal rencana hak klarifikasi.

Selasa 11 Februari 2025, wartawan Inside Lombok Yudina Nujumul Qurani yang sedang dalam kondisi hamil datang bersama beberapa wartawan lainnya. Awaludin (SCTV) dan Wendi (Radar Lombok) untuk konfirmasi serta mengawal warga yang hendak meminta solusi terkait banjir ke pihak pengembang.

Di tengah proses wawancara, pihak developer memprotes langsung soal postingan ke Inside Lombok pada Yudina. Yudina merasa tertekan karena cara bicara pihak pengembang yang dirasa memojokkan dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya.

Karena tidak tahan, Yudina memutuskan keluar dan menangis, namun dikejar oleh oknum pegawai pengembang dan ditarik serta diremas bagian wajahnya. Akibat kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi shock.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut