Mataram,iNewsmataram.id-Tahapan pemilu legislatif dan presiden sudah hampir di penghujung. Selanjutnya akan masuk tahapan pemilu legislatif. Lagipula, gambaran perolehan kursi partai politik di parlemen juga sudah tampak.
Beragam "persoalan" menyangkut pemilu langsung 2024 tidak luput dari perhatian publik. Proses penghitungan suara pemilu langsung yang jadi sorotan, di tambah dengan tidak sedikit panitia pelaksana pemilu di lapangan yang menjadi korban memicu munculnya wacana perubahan sistem pemilu kepala daerah.
Pengamat politik Universitas Mataram Dr.Ihsan Hamid menilai munculnya wacana sistem pilkada tidak langsung atau melalui mekanisme pemilihan di DPRD merupakan hal yang sah-sah saja.
Hanya saja, peraih doktor ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah itu menilai wacana itu sulit terwujud lantaran undang-undang pemilu sudah terbit.
"Sah-sah saja, tapi kan undang-undang pemilu sudah berjalan. Tapi nggak ada yang tidak mungkin dalam politik," ujar Dosen UIN Mataram kepada wartawan Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, masyarakat sejatinya sudah jenuh dengan sistem pemilu langsung yang prosesnya cukup melelahkan.
Terlebih, anggaran yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pemilu langsung dan serentak juga tidak sedikit. Dia justru berpendapat jika pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
Selain berpotensi menghemat anggaran negara, juga memberikan kesempatan bagi masyarakat menguji wakilnya di legislatif.
"Itu sih alternatif yang menarik. Tapi sebatas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja yang dipilih di DPRD. Kalau Bupati dan wali kota sebaiknya tetap dipilih rakyat," ungkapnya.
Pilihan yang tidak kalah ekstrim lagi, kata Ihsan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh presiden. Namun, itu justru menuai persoalan yang lebih pelik lagi.
Pola itu akan kembali pada sistem orde baru. Dia yakin jika opsi pemilihan melalui mekanisme DPRD itu bergulir secara masif, akan disambut baik oleh para politisi.
"Kita lihat mudharatnya saja dengan pelaksanaan pemilu langsung ini. Semoga saja pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi berbagai hal," ungkapnya.
Alasan lain adalah, keberadaan pemerintah provinsi yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat tidak sepenuhnya bersentuhan dengan pelayanan masyarakat.
Justru pemerintah kabupaten / kota yang punya kewenangan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat baik ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sosial keamanan lainnya.
Editor : Edy Gustan