Dalam kedudukan Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat, presiden melimpahkan 46 tugas & wewenang bersipat atributif kepada Gubernur.
Dia berharap 22 dari 46 tugas dan wewenang gubernur dapat terlaksana dengan baik. Termasuk terjalinnya sinergitas antara perangkat daerah yang memiliki tugas fungsi bersesuaian melaksanakan kegiatan dekonsentrasi, juga supervisi dan pembinaan ke pemerintah kabupaten/kota.
"Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat terus meningkat sehingga tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepada gubernur lebih optimal," ujarnya kepada wartawan Jum'at (25/8/2023).
Dia optimistis ke depannya Inspektorat selaku perangkat pembantu gubernur dalam melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat menjalankan tugas dengan baik.
Editor : Edy Gustan