Pelaku mengakui segala perbuatannya. Dara berjilbab yang lahir dan besar di Sumbawa itu mengaku tidak ada trik tertentu dalam melakukan aksinya. "Biasanya ya ketemu sama konsumen di kantor karena kan pemberkasan di kantor," ujar DN menjawab pertanyaan awak media.
Akibat perbuatannya, DN dikenakan pasal penipuan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. Hanya saja, menurut Kadek Adi Budi Astawa, sejumlah korban maupun terduga akan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"berdasarkan keterangan terduga, keluarganya siap mengganti sejumlah uang yang disetor korban," ungkap Kadek.
Pihaknya menunggu waktu dan akan memfasilitasi penyelesaian tersebut dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Meski begitu, polisi tetap mengamankan terduga pelaku sampai prosesnya selesai.
Editor : Edy Gustan