MATARAM,iNewsMataram.id-Laporan pimpinan DPRD NTB terhadap aktivis Fihiruddin berbuntut panjang. Sejumlah ahli hukum nasional menyoroti persoalan itu.
Pengacara kondang Sirra Prayuna pasang badan untuk Fihiruddin. Dia angkat bicara terkait DPRD NTB versus Direktur Lombok Global Institut (Logis) Fihiruddin.
Menurutnya, DPRD NTB seyogyanya berterimakasih kepada Fihiruddin terkait pertanyaannya mengenai oknum anggota dewan ditangkap mengkonsumsi narkoba.
Bukan sebaliknya justru melaporkan Fihiruddin dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE. "Seharusnya DPRD NTB berterimakasih kepada Fihir yang memiliki kepedulian terhadap lembaga. Kalau ada yang kurang dalam kinerja atau perilaku, maka semua warga Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan," kata Sirra, Selasa, (1/11/022).
Dia mengatakan, sikap dewan yang melaporkan aktivis Logis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga. "Kalau cara kriminalisasi warga dilakukan, maka siapa lagi yang memiliki kewajiban mengingatkan," ujarnya.
Dia menantang DPRD NTB berani menjawab pertanyaan Fihiruddin dengan melakukan tes urine dengan kehadiran penuh dewan. "Saya sangat menyayangkan sikap DPRD. Seharusnya kalau ada dugaan kepada mereka, uji publik aja dengan cara berani tes urine," katanya.
DPRD NTB, kata Sirra sering mengkritisi kinerja pemerintah maupun rekan kerja. Namun sangat aneh jika dikritik justru melancarkan perlawanan hukum.
"DPRD kan sering kritik pemerintah. Sering kritik mitra kerja, masak kalau dia dikritik terus melakukan cara kriminalisasi," ujarnya.
Dia menegaskan DPRD bukan lembaga superbody yang tidak dapat dikritik. Bahkan lembaga negara pun sering mendapatkan kritik warga tanpa harus melakukan kriminalisasi ke warga.
Menurutnya, setiap hari ada demo di kementerian, lembaga negara, tapi tidak pernah ada kriminalisasi. Sirra menegaskan akan membantu Fihiruddin secara probono alias gratis, jika kasus tersebut diproses hingga pengadilan.
"Saya akan siap bantu Fihir itu kalau dia butuh bantuan. Meskipun tidak secara langsung, saya siap memberikan legal hukum," katanya.
Menurut Sirra, dalam kasus Fihiruddin tidak ditemukan adanya unsur pidana maupun mens rea atau niat jahat. "Mana unsur deliknya? Mens rea (niat jahat) juga enggak ada. Dia (Fihiruddin) kan bertanya, ya DPRD harus menjawab. Sama juga DPRD menjalankan fungsi pengawasan, fungsi budgeting bertanya ke pemerintah," ujarnya.
Sirra juga mengingatkan Polri untuk hati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Jangan sampai menciderai hak warga negara. "Polisi juga harus paham itu. Jangan tiba-tiba kasus ini diproses. Harus berpikir tentang reformasi Polri," katanya.
Editor : Edy Gustan