Dr. Nanang Samodra Soroti Bobroknya Pelayanan Haji di NTB

Muzakir
Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. Nanang Samodra saat melepas Jamaah Calon Haji embarkasi Lombok beberapa waktu lalu Foto : Istimewa

Lombok Barat, iNewsmataram.id– Anggota DPR RI Komisi VIII dari Dapil Pulau Lombok, Dr. H. Nanang Samodra menyoroti bobroknya pelyanaan haji di Nusa Tenggara Barat. Terutama menyangkut visa Jamaah Calon Haji (JCH) yang belum keluar sehingga mengakibatkan batalnya keberangkatan sejumlah JCH ke Tanah Suci.

Politisi Partai Demokrat itu mendesak Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi agar segera menerbitkan visa haji.

"Kami di Komisi VIII terus berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama agar proses penerbitan visa haji bisa segera dipercepat," ujar Nanang, Sabtu (3/5/2025).

Dia memantau pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji embarkasi Lombok. Diketahui sebaanyak 55 jamaah dengan rincian 52 JCH dari Lombok Tengah dan tiga JCH Lombok Barat tertunda keberangkatannya lantaran visanya belum terbit.

Nanang Samodra menegaskan keterlambatan visa bukan berarti pembatalan. Proses penerbitan visa haji bersifat elektronik dan dapat dicetak online begitu disetujui oleh otoritas Saudi.

Menurutnya, kendala ini terjadi karena proses entri data visa tidak berurutan, sehingga ada visa yang terpisah padahal seharusnya masuk dalam satu rombongan kloter.

Selain itu, pergantian data jemaah yang terlambat juga memperlambat proses visa. "Pelunasan biaya haji yang dilakukan mepet dengan jadwal keberangkatan membuat pergantian jemaah batal dengan jemaah cadangan tidak tertata rapi di sistem e-Hajj," tambahnya.

Hal ini berdampak pada layanan visa untuk jemaah reguler, apalagi pemerintah Indonesia menargetkan semua pesawat terisi penuh. Akibatnya, proses penerbitan visa semakin menumpuk.

Meski demikian, Nanang memastikan seluruh jemaah yang visanya tertunda tetap akan diberangkatkan. Ia mengimbau para calon haji untuk tetap tenang dan memperbanyak doa agar perjalanan ibadah berjalan lancar.

Ia juga meminta pemerintah menata ulang sistem penerbitan visa agar lebih ketat di tahun-tahun mendatang, serta menindak tegas pelanggaran visa.

"Jemaah umrah tidak boleh menetap saat musim haji. Dendanya bisa mencapai 100 ribu riyal Saudi," tegasnya.

Editor : Edy Gustan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network