"Ya benar itu Bani mantan protokol Wali Kota Mataram dulu. Kan sekarang sudah dihapus struktural seperti jabatan kasubag, semuanya fungsional," ujar Dirut RSUP yang karib disapa Dokter Jack itu kepada iNewsmataram.id Selasa (25/2/2025).
Dia menilai penunjukan penanggung jawab humas RSUP NTB itu tidak menyalahi aturan apapun. Bahkan, keputusan itu justru mengacu pada sejumlah peraturan seperti UU nomor 20 tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 163 dan lembar Negara Republik Indonesia nomor 6809).
Selanjutnya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Gubernur NTB nomor 13 tahun 2023 tentang pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur NTB nomor 37 tahun 2023 tentang perubahan peraturan Gubernur NTB nomor 13 tahun 2023.
"Termasuk Keputusan Gubernur NTB nomor 37 tahun 2022 tentang penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSUP NTB," isi SK penunjukan penanggung jawab Humas RSUP tersebut.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait