MATARAM,iNewsmataram.id-Kuasa hukum Pondok Pesantren Al-Aziziyah,Kapek, Gunung Sari, Lombok Barat mendukung proses transparansi hukum atas meninggalnya NI (14) salah satu santrinya.
Ketua tim kuasa hukum Ponpes Al-Aziziyah Herman Saputra mengatakan pihaknya sangat terbuka dan kooperatif terhadap semua pihak agar kasus tersebut jelas. Dia memaparkan kronologis meninggalnya NI.
Menurutnya, NI diketahui sakit dan sudah ditangani sesuai prosedur di Ponpes Al-Aziziyah. “Memang awalnya santriwati Ponpes Al-Aziziyah itu sakit dan pihak Ponpes sudah memeriksanya sekaligus memberikan obat. Karena saat itu dia demam,” ujar Herman saat konprensi pers di Mataram Selasa (9/7/2024)
Selanjutnya, pihak Keluarga meminta izin agar Almarhumah dibawa pulang. Bahkan saat dirawat di RSU dr.Sujono Selong pun, pihak Ponpes Al-Aziziyah menjenguknya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk mendampingi sejumlah santri yang diminati keterangan oleh kepolisian.
Dia membenarkan hingga saat ini sudah 14 orang yang dimintai keterangan oleh polisi termasuk di antaranya anak-anak santriwati. “Ya, nanti mereka didampingi LPA dan kuasa hukum,” tegasnya.
Pihaknya akan mengawal kasus ini agar berjalan fair dan sesuai prosedur hukum. Tim kuasa hukum ini terdiri dari 12 orang. Sementara itu menurut Lalu Pending Dadek, mengapresiasi unit PPA Polres Mataram yang menangani kasus ini.
Dia yakin tidak ada unsur kekerasan terhadap NI. “Kami menghormati proses hukum. Kami akan kooperatif dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapapun yang berkepentingan terhadap persoalan ini,” paparnya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait