MATARAM,iNewsmataram.id-Majelis Kehormatan Partai Gerindra akhirnya merekomendasikan pemecatan sekaligus mencabut kartu keanggotaan H.Mori Hanafi sebagai kader Partai Gerindra.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 02-11/Al/MK-GERINDRA/2023. Surat tertanggal 20 Februari 2022 itu ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
iNewsmataram.id memperoleh surat rekomendasi itu dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Surat dengan kop surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra berstempel resmi.
Dalam surat itu, menyatakan Mori Hanafi sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB bersalah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Mori juga dinyatakan terbukti pindah ke partai lain.
"Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut Kartu Tanda Keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Mori Hanafi" isi surat rekomendasi yang ditanda tangani Dr Habiburakhman selaku ketua dan M.Maulana Bungaran selaku sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Mejelis Kehormatan juga merekomendasikan kepada Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mori Hanafi.
Surat tersebut ditembuskan kepada Waketum Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan, dan Pemenangan Pemilu, serta ke Waketum Bidang Advokasi dan Hukum.Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB Ali Alkhaeri membenarkan terkait surat pemberhentian tersebut. "Benar jika MKP DPP Partai Gerindra sudah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Sdr. MH dari keanggotaanya sebagai anggota Partai Gerindra,"ujar Ali kepada iNewsmataram.id.Sementara Mori Hanafi yang dimintai keterangannya menyatakan belum menerima surat keputusan tersebut. "Saya belum terima dan saya tidak tahu," ungkap Mori.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait